Sertifikasi SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)

SMK3 merupakan standarisasi yang diadopsi dari Standar Australia AS4801. SMK3 sama dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 45001.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah :

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  2. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
  3. Terciptanya sistem K3 di tempat kerja.

Mengapa harus menerapkan SMK3 ?

  1. Tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
  2. Tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional.

Penerapan SMK3 mempunyai banyak manfaat : 

  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.